Panduan praktis cara membuat bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23, dan 26 secara benar dan tertib.

Pendahuluan
Bukti potong Pajak Penghasilan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kepatuhan pajak yang sangat krusial dalam sistem perpajakan Indonesia. Bagi pengusaha, perusahaan perorangan, hingga badan usaha di wilayah INDONESIA, kesalahan dalam membuat bukti potong PPh—baik Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, maupun Pasal 26—dapat berdampak langsung pada posisi fiskal perusahaan.
Dalam praktik pendampingan klien, kami kerap menemukan bahwa permasalahan bukti potong tidak selalu berawal dari niat menghindari pajak. Justru, sebagian besar kesalahan terjadi karena ketidaktepatan mengidentifikasi objek pajak, salah memilih tarif, atau keliru menentukan pasal yang digunakan. Kesalahan yang tampak sederhana ini sering kali baru terungkap saat pemeriksaan pajak dilakukan.
Sejak Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem administrasi digital seperti e-Bupot Unifikasi, pengawasan menjadi jauh lebih terstruktur dan berbasis data. Ketidaksesuaian antara bukti potong, pembukuan, dan SPT Masa kini relatif mudah terdeteksi oleh sistem. Oleh karena itu, pemahaman teknis yang tepat menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha.
Artikel ini disusun sebagai panduan praktis dan komprehensif untuk membantu pengusaha dan manajemen memahami cara membuat bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23, dan 26 secara benar—mulai dari konsep dasar, karakteristik tiap jenis pajak, contoh perhitungan, hingga langkah-langkah praktis yang dapat langsung diterapkan.
Definisi & Konsep Dasar Bukti Potong PPh
Bukti potong PPh adalah dokumen resmi yang dibuat oleh pihak pemotong atau pemungut pajak sebagai bukti bahwa Pajak Penghasilan telah dipotong atau dipungut atas suatu transaksi. Dokumen ini memiliki dua fungsi utama yang tidak terpisahkan.
Pertama, sebagai bukti kepatuhan bagi pemotong atau pemungut pajak. Kedua, sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong, yang nantinya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sistem self assessment, keberadaan bukti potong menjadi elemen penting dalam proses rekonsiliasi pajak. Ketidaksesuaian antara bukti potong, laporan keuangan, dan pelaporan SPT sering kali menjadi pemicu koreksi fiskal. Karena itu, pembuatan bukti potong idealnya dilakukan seiring dengan pembukuan pajak yang tertata dan konsisten, sebagaimana prinsip pembukuan pajak perusahaan yang sehat.
Baca Juga: Cara Hitung PPh 21: Wajib Tahu untuk Perusahaan
Jenis Bukti Potong PPh dan Cara Menghitungnya
PPh Pasal 4 Ayat (2)
Objek Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final, antara lain sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, serta penghasilan UMKM tertentu.
Tarif Umum
- Sewa tanah dan/atau bangunan: 10% dari jumlah bruto
- UMKM tertentu: 0,5% dari peredaran bruto
Contoh Perhitungan
Sewa ruko sebesar Rp100.000.000
PPh Pasal 4 ayat (2) = 10% × Rp100.000.000 = Rp10.000.000
Dalam praktik, kesalahan yang sering terjadi adalah perlakuan PPh 4(2) sebagai kredit pajak, padahal sifatnya final dan tidak dapat dikreditkan dalam PPh Badan.
PPh Pasal 15
Objek Pajak
PPh Pasal 15 dikenakan kepada wajib pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, seperti perusahaan pelayaran, penerbangan, dan asuransi luar negeri.
Tarif & Mekanisme
Tarif tidak dihitung menggunakan tarif umum PPh Badan, melainkan berdasarkan norma laba tertentu sebagaimana ditetapkan oleh DJP.
Catatan Praktis
Dalam pendampingan lapangan, kami sering menemukan perusahaan yang salah menerapkan tarif umum PPh Badan atas transaksi yang seharusnya masuk PPh Pasal 15. Kesalahan ini berisiko menimbulkan koreksi fiskal signifikan.
PPh Pasal 22
Objek Pajak
PPh Pasal 22 dikenakan atas kegiatan impor barang dan transaksi tertentu yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, BUMN, atau badan tertentu.
Tarif
Tarif PPh Pasal 22 bersifat variatif, tergantung pada jenis transaksi dan status importir.
Contoh Perhitungan Impor
Nilai impor: Rp500.000.000
Tarif PPh 22 impor (API): 2,5%
PPh Pasal 22 terutang = Rp12.500.000
Kesalahan umum pada PPh 22 biasanya berkaitan dengan ketidaktepatan menentukan tarif akibat perubahan status API atau klasifikasi barang.
PPh Pasal 23
Objek Pajak
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan berupa jasa, sewa selain tanah dan bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya.
Tarif
- Jasa dan sewa: 2% dari jumlah bruto
- Dividen, bunga, royalti: 15% dari jumlah bruto
Contoh Perhitungan
Jasa konsultan sebesar Rp50.000.000
PPh Pasal 23 = 2% × Rp50.000.000 = Rp1.000.000
Dalam praktik, salah klasifikasi jasa menjadi sumber sengketa yang cukup sering muncul saat pemeriksaan pajak.
PPh Pasal 26
Objek Pajak
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri.
Tarif Umum
- 20% dari jumlah bruto, atau
- Tarif lebih rendah sesuai tax treaty, sepanjang didukung Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sah.
Catatan Penting
Tanpa SKD yang valid, penggunaan tarif treaty berisiko ditolak dalam pemeriksaan.
Tabel Ringkasan Bukti Potong PPh
| Jenis PPh | Subjek Pajak | Objek Pajak | Tarif |
|---|---|---|---|
| PPh 4(2) | WP Dalam Negeri | Penghasilan Final | Final |
| PPh 15 | WP Tertentu | Norma Khusus | Khusus |
| PPh 22 | Importir/Bendahara | Impor & Transaksi | Variatif |
| PPh 23 | WP Dalam Negeri | Jasa & Sewa | 2% / 15% |
| PPh 26 | WP Luar Negeri | Penghasilan LN | 20% / Treaty |
Risiko Kesalahan & Dampak Fiskal
Kesalahan dalam pembuatan bukti potong PPh dapat menimbulkan berbagai konsekuensi fiskal, antara lain:
- Kurang bayar pajak akibat salah tarif atau salah pasal
- Sanksi administrasi berupa bunga dan denda sesuai UU KUP
- Pemeriksaan pajak, terutama pada transaksi jasa dan impor
- Sengketa pajak apabila koreksi fiskal tidak disepakati
Dalam banyak kasus, risiko tersebut diperparah karena tidak adanya rekonsiliasi antara bukti potong, pembukuan, dan pelaporan PPh Badan.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
- Peraturan Pemerintah terkait PPh Final
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemotongan dan pemungutan PPh
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) terkait e-Bupot
Regulasi resmi dapat diakses melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, serta portal peraturan perundang-undangan resmi pemerintah.
Langkah Praktis / Checklist Pembuatan Bukti Potong
- Identifikasi jenis transaksi dan pasal PPh yang relevan
- Tentukan subjek dan objek pajak secara tepat
- Terapkan tarif sesuai ketentuan yang berlaku
- Hitung PPh berdasarkan jumlah bruto
- Buat bukti potong melalui sistem e-Bupot DJP
- Simpan dan lakukan rekonsiliasi dengan pembukuan
- Laporkan dalam SPT Masa dan SPT Tahunan
Checklist ini sangat relevan bagi pelaku usaha di INDONESIA yang berada dalam lingkungan pengawasan fiskal tinggi.
FAQ – Bukti Potong PPh
Apakah bukti potong wajib dibuat untuk semua transaksi?
Tidak. Bukti potong hanya wajib dibuat untuk transaksi yang secara eksplisit diatur dalam UU PPh dan peraturan turunannya.
Apakah bukti potong selalu menjadi kredit pajak?
Tidak selalu. Bukti potong PPh Final tidak dapat dikreditkan.
Apa risiko jika salah membuat bukti potong?
Risikonya meliputi sanksi administrasi, koreksi fiskal, hingga sengketa pajak.
Apakah tarif PPh 26 selalu 20%?
Tidak. Tarif dapat lebih rendah jika menggunakan tax treaty dengan dukungan SKD yang sah.
Apakah UMKM wajib membuat bukti potong?
Wajib, sepanjang UMKM bertindak sebagai pemotong pajak sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Bukti potong PPh merupakan bagian integral dari manajemen risiko pajak dan kepatuhan fiskal jangka panjang. Pemahaman yang tepat atas PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23, dan 26 membantu pengusaha menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan beban finansial dan risiko hukum di kemudian hari.
Bagi pengusaha dan badan usaha di wilayah INDONESIA, pendampingan oleh konsultan pajak berpengalaman dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh kewajiban pemotongan pajak dijalankan secara aman, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Layanan Konsultasi & Kontak Resmi:
🔹 Konsultan Pajak Bali Terpercaya untuk UMKM & Bisnis Pariwisata 🔹
Butuh pendampingan pajak di Bali, Seminyak, Kuta, hingga Denpasar? SMR Konsultan Bali membantu pengusaha mengelola Pajak, Pembukuan, Laporan Keuangan, SP2DK, hingga Audit pajak secara aman, patuh, dan sesuai DJP.
📞 0823-1205-9899
🌐 https://konsultanpajakbaliseminyak.id/
📧 smrkonsultanbali@gmail.com
Konsultan Pajak Bali: https://share.google/00aAivLmP6QkPMakA



