
Opening — Mengapa PPh 21 dan PPh 23 Paling Sering Salah?
Bagi pengusaha dan manajemen perusahaan di INDONESIA, kesalahan membedakan PPh 21 dan PPh 23 bukan lagi isu teknis—melainkan risiko fiskal langsung. Dalam banyak pemeriksaan pajak, perbedaan ini justru menjadi pintu masuk koreksi besar karena menyentuh biaya, arus kas, dan kepatuhan pemotongan.
Di lapangan, kesalahan paling umum bukan karena tidak tahu tarif pajak, tetapi karena salah membaca hubungan hukum transaksi. Apakah pembayaran tersebut muncul dari hubungan kerja? Atau hubungan jasa? Kesalahan menjawab pertanyaan ini otomatis menyeret WP ke pasal pajak yang keliru.
Lebih berbahaya lagi, PPh 21 dan PPh 23 sama-sama menggunakan mekanisme withholding tax. Di mata pengusaha, keduanya sering dianggap “sama-sama dipotong, sama-sama dilaporkan”. Padahal, dari perspektif DJP, konsekuensi fiskalnya sangat berbeda.
Artikel ini tidak akan berhenti di definisi. Kita akan membedah di mana klien paling sering salah, mengapa terlihat sepele, dan kenapa kesalahan ini baru terasa mahal saat pemeriksaan.
Memahami Akar Perbedaan: Hubungan Kerja vs Hubungan Jasa
PPh 21 — Pajak atas Hubungan Personal & Pekerjaan
PPh Pasal 21 lahir dari satu konteks utama: hubungan kerja atau hubungan personal yang melekat pada individu. Objeknya bukan jasanya semata, melainkan orang yang menerima penghasilan.
Kesalahan lapangan paling sering:
Pengusaha mengira selama ada invoice, otomatis masuk PPh 23.
Padahal, jika penerima penghasilan adalah orang pribadi yang bekerja secara rutin, berada di bawah kendali pemberi kerja, atau menerima imbalan berkala—DJP cenderung menganggapnya PPh 21, meskipun disebut “freelance”.
PPh 23 — Pajak atas Transaksi Jasa & Pemanfaatan Modal
PPh Pasal 23 tidak peduli siapa orangnya, tetapi apa transaksinya. Fokusnya pada:
- jasa tertentu,
- sewa selain tanah/bangunan,
- imbalan pemanfaatan harta atau keahlian.
Kesalahan klasik:
Menggunakan PPh 21 untuk pembayaran ke badan usaha jasa.
Dalam pemeriksaan, ini sering dikoreksi karena subjek PPh 21 tidak tepat, dan biaya bisa dianggap tidak memenuhi ketentuan pemotongan.
Perbedaan Fundamental PPh 21 vs PPh 23 (Ringkas tapi Tegas)
| Aspek | PPh 21 | PPh 23 |
|---|---|---|
| Fokus Pajak | Orang pribadi | Transaksi jasa / modal |
| Subjek Pajak | OP (pegawai / non-pegawai) | WP Dalam Negeri & BUT |
| Hubungan | Personal / kerja | Bisnis ke bisnis |
| Tarif Umum | Progresif / norma | 2% atau 15% |
| Risiko Salah | Biaya tidak diakui | Kurang potong & sanksi |
Catatan penting:
Dalam pemeriksaan, DJP tidak melihat nama akun biaya, tetapi substansi hubungan.
Di Mana Pengusaha Paling Sering Salah?
1. Freelancer yang “Dianggap” Vendor
Banyak perusahaan membayar tenaga ahli bulanan, tanpa jam kerja tetap, lalu memotong PPh 23 karena ada invoice.
Masalahnya:
- tidak ada badan usaha,
- pembayaran rutin,
- pekerjaan bersifat personal.
👉 Risiko: DJP mengoreksi ke PPh 21, lalu menghitung ulang pajak + sanksi bunga.
Baca Juga: Panduan Cara Buat Bukti Potong PPh 4(2), 15, 22, 23, 26
2. Jasa dari PT, tapi Dipotong PPh 21
Kebalikannya juga sering terjadi.
Contoh:
- jasa IT dari PT,
- jasa konsultan hukum berbadan usaha,
- jasa advertising agency.
Jika dipotong PPh 21:
- salah pasal,
- salah tarif,
- potensi biaya dipermasalahkan.
Contoh Perhitungan — Bukan Teori, Tapi Realistis
Contoh 1: Salah Kaprah Freelancer
Pembayaran jasa desain ke orang pribadi:
Nilai bruto: Rp10.000.000
Jika PPh 21 Non-Pegawai (Norma 50%):
- Dasar pengenaan: Rp5.000.000
- Tarif 5%
- PPh 21 = Rp250.000
Jika salah dipotong PPh 23 (2%):
- PPh = Rp200.000
🔴 Selisih kecil, tapi saat diperiksa:
DJP koreksi + sanksi bunga → beban ke perusahaan, bukan ke freelancer.
Contoh 2: Jasa dari PT Konsultan
Nilai jasa: Rp100.000.000
PPh 23 (2%): Rp2.000.000
Jika tidak dipotong:
- dianggap kurang potong,
- sanksi bunga dihitung dari jatuh tempo,
- biaya berpotensi dipertanyakan.
Dampak Fiskal yang Sering Diremehkan
Kesalahan PPh 21 vs PPh 23 jarang terasa langsung, tapi efeknya kumulatif:
- Biaya tidak diakui fiskal
- Kurang setor pajak
- Sanksi administrasi
- Trigger pemeriksaan lanjutan
- Risiko sengketa pajak
Dalam praktik, koreksi PPh pemotongan sering menjadi entry point DJP untuk masuk ke area lain: PPN, biaya, hingga rekonsiliasi laporan keuangan.
Checklist Praktis untuk Owner & Manajemen
Sebelum menentukan PPh 21 atau 23, tanyakan ini:
- Apakah penerima penghasilan orang pribadi atau badan usaha?
- Apakah ada hubungan kerja atau hanya transaksi jasa?
- Apakah pembayaran bersifat rutin dan personal?
- Apakah jasa termasuk objek PPh 23 menurut peraturan?
- Apakah bukti potong dan pelaporan sudah konsisten?
Checklist sederhana ini sering menyelamatkan perusahaan dari koreksi besar.
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Muncul
Apakah freelancer selalu kena PPh 21?
Tidak selalu. Tetapi jika orang pribadi dan jasanya bersifat personal, DJP cenderung ke PPh 21.
Apakah PPh 23 bisa dikenakan ke orang pribadi?
Bisa, jika objeknya jasa tertentu dan memenuhi ketentuan.
Mana yang lebih berisiko salah?
PPh 21. Karena menyentuh hubungan personal, norma, dan tarif progresif.
Jika salah potong, siapa yang menanggung?
Secara praktik, perusahaan yang paling terdampak saat pemeriksaan.
Apakah kesalahan ini sering diperiksa?
Ya. PPh pemotongan adalah area favorit DJP karena mudah diverifikasi silang.
Kesimpulan — Ini Bukan Soal Tarif, Tapi Substansi
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 bukan soal angka, melainkan cara membaca hubungan transaksi. Pengusaha yang hanya fokus pada tarif sering baru sadar kesalahan saat pemeriksaan—saat koreksi sudah menumpuk dan ruang manuver menyempit.
Bagi pengusaha dan badan usaha di INDONESIA, memahami perbedaan ini sejak awal bukan sekadar patuh, tetapi strategi perlindungan bisnis. Pendampingan pajak yang memahami praktik lapangan sering kali menjadi pembeda antara koreksi kecil dan masalah fiskal berkepanjangan.
Layanan Konsultasi & Kontak Resmi:
🔹 Konsultan Pajak Bali Terpercaya untuk UMKM & Bisnis Pariwisata 🔹
Butuh pendampingan pajak di Bali, Seminyak, Kuta, hingga Denpasar? SMR Konsultan Bali membantu pengusaha mengelola Pajak, Pembukuan, Laporan Keuangan, SP2DK, hingga Audit pajak secara aman, patuh, dan sesuai DJP.
📞 0823-1205-9899
🌐 https://konsultanpajakbaliseminyak.id/
📧 smrkonsultanbali@gmail.com
Konsultan Pajak Bali: https://share.google/00aAivLmP6QkPMakA



