
Di banyak perusahaan yang saya dampingi, masalah faktur pajak tidak bisa diterbitkan hampir selalu dianggap gangguan teknis. Server DJP lambat, Coretax error, atau e-Faktur bermasalah.
Padahal, dalam cukup banyak kasus, akar masalahnya jauh lebih sederhana—dan jauh lebih berbahaya: SPT tidak dilaporkan.
Kesalahan ini sering tidak disadari sampai bisnis benar-benar berhenti beroperasi secara fiskal.
Masalah Nyata di Lapangan: SPT Dianggap Formalitas, Faktur Pajak Dianggap Hak
Dalam praktik, saya sering menemukan pola yang sama:
- PPN dipungut dan disetor tepat waktu
- e-Faktur rutin digunakan
- SPT Tahunan atau SPT Masa tertentu “ditunda” karena dianggap tidak berdampak langsung ke operasional
Di atas kertas, semuanya terlihat aman.
Namun dari sudut pandang DJP, kepatuhan tidak dinilai parsial. Ketika satu elemen krusial diabaikan, sistem dapat menilai WP tidak patuh secara administratif—dan di situlah risiko penonaktifan muncul.
Di Mana Klien Paling Sering Salah?
1. Menganggap Penonaktifan Faktur Pajak Hanya Akibat PPN
Kesalahan paling umum:
“Kami sudah setor PPN, jadi tidak mungkin akses faktur dinonaktifkan.”
Faktanya, DJP tidak hanya melihat pajak yang dibayar, tetapi kepatuhan pelaporan secara utuh.
SPT yang tidak dilaporkan—baik SPT Tahunan PPh Badan, Orang Pribadi, atau SPT Masa—menjadi indikator risiko kepatuhan.
2. Mengabaikan SPT Nihil dan SPT Terlambat
SPT nihil sering dianggap tidak penting.
Padahal bagi sistem DJP, tidak lapor = tidak patuh, terlepas dari ada atau tidaknya pajak terutang.
Lebih fatal lagi, SPT terlambat berulang kali bisa memicu:
- Penilaian kepatuhan rendah
- Pemblokiran layanan administrasi
- Penonaktifan akses e-Faktur
Kenapa Kesalahan Ini Terlihat Sepele Tapi Fatal Saat Pemeriksaan?
Karena dampaknya tidak muncul di awal.
Awalnya:
- Tidak ada surat teguran
- Sistem masih bisa diakses
- Bisnis berjalan normal
Lalu suatu hari:
- e-Faktur tidak bisa approve
- Faktur pajak tidak dapat diterbitkan
- Klien tidak bisa ditagih PPN
Dan pada titik itu, kerugian bukan lagi administratif—tapi bisnis murni.
Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak? Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Dampak Langsung ke Operasional & Arus Kas
Tanpa Faktur Pajak, Ini yang Terjadi:
| Dampak | Konsekuensi Bisnis |
|---|---|
| Faktur pajak tidak terbit | Klien menahan pembayaran |
| PPN tidak bisa dipungut | Margin tergerus |
| Transaksi tertunda | Cash flow terganggu |
| Reputasi fiskal turun | Risiko audit meningkat |
Bagi perusahaan dengan transaksi besar, satu bulan tanpa faktur pajak bisa berarti ratusan juta hingga miliaran rupiah tertahan.
Ilustrasi Perhitungan Dampak Finansial
Misal:
- Nilai penjualan bulanan: Rp1.000.000.000
- PPN 11%: Rp110.000.000
Jika faktur pajak tidak bisa diterbitkan:
- Klien menahan Rp110.000.000
- Bahkan sebagian klien menahan seluruh nilai invoice
Artinya:
- Arus kas terhenti
- PPN tetap harus disetor saat jatuh tempo
- Beban likuiditas sepenuhnya ditanggung perusahaan
Kesalahan administratif berubah menjadi masalah keuangan serius.
Kapan DJP Bisa Menonaktifkan Akses Faktur Pajak?
Penonaktifan bukan keputusan acak, melainkan bagian dari pengawasan kepatuhan. Umumnya dipicu oleh kombinasi berikut:
- Tidak menyampaikan SPT Tahunan
- Tidak melaporkan SPT Masa tertentu
- Ketidaksesuaian data pelaporan
- Indikasi WP tidak kooperatif
Dalam konteks ini, SPT yang tidak dilaporkan adalah sinyal awal.
Strategi Pencegahan yang Realistis (Bukan Normatif)
1. Perlakukan SPT Sebagai Sistem Kontrol, Bukan Kewajiban Tahunan
SPT bukan sekadar laporan ke DJP, tetapi:
- Validasi konsistensi data
- Alat mitigasi risiko
- Penjaga akses fasilitas perpajakan
2. Bangun Checklist Kepatuhan Terintegrasi
Bukan hanya:
- Setor pajak ✔
Tapi juga: - Lapor SPT ✔
- Rekonsiliasi internal ✔
- Arsip bukti siap ✔
3. Jangan Menunggu Teguran DJP
Dalam praktik, teguran sering datang terlambat, sementara sistem sudah lebih dulu membatasi akses.
Jika Sudah Terlanjur Dinonaktifkan, Apa yang Bisa Dilakukan?
Langkah yang biasanya diperlukan:
- Melaporkan seluruh SPT yang tertunda
- Menyelesaikan sanksi administrasi
- Klarifikasi ke KPP terdaftar
- Pengajuan pemulihan akses e-Faktur
Catatan penting:
Tidak semua pemulihan bersifat instan, terutama jika ketidakpatuhan berlangsung lama.
Landasan Hukum yang Relevan
- UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007 jo. UU No. 7 Tahun 2021)
- PMK 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran & Pencabutan PKP
- PER-03/PJ/2022 dan ketentuan teknis e-Faktur
- Kebijakan pengawasan kepatuhan DJP berbasis risiko
Regulasi tidak selalu menyebut “penonaktifan” secara eksplisit, tetapi memberi DJP kewenangan administratif penuh.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Muncul di Lapangan)
Apakah satu SPT terlambat langsung menonaktifkan faktur pajak?
Tidak selalu. Risiko muncul dari pola ketidakpatuhan, bukan satu kejadian tunggal.
Apakah SPT nihil tetap wajib dilaporkan?
Wajib. Tidak ada konsep “opsional” dalam pelaporan SPT.
Apakah setelah lapor SPT akses langsung pulih?
Tidak selalu. Bisa diperlukan klarifikasi tambahan ke KPP.
Apakah ini hanya berlaku untuk PKP besar?
Tidak. PKP kecil dan menengah justru lebih sering terdampak karena kontrol internal lemah.
Penutup: Kesalahan Administratif yang Bisa Mematikan Operasional
Dalam dunia perpajakan, yang paling berbahaya bukan pajak besar, tapi kelalaian kecil yang dibiarkan lama.
Tidak melaporkan SPT mungkin terasa sepele hari ini,
namun ketika akses faktur pajak dinonaktifkan,
bisnis Anda berhenti—tanpa perlu surat peringatan panjang.
Layanan Konsultasi & Kontak Resmi:
🔹 Konsultan Pajak Bali Terpercaya untuk UMKM & Bisnis Pariwisata 🔹
Butuh pendampingan pajak di Bali, Seminyak, Kuta, hingga Denpasar? SMR Konsultan Bali membantu pengusaha mengelola Pajak, Pembukuan, Laporan Keuangan, SP2DK, hingga Audit pajak secara aman, patuh, dan sesuai DJP.
📞 0823-1205-9899
🌐 https://konsultanpajakbaliseminyak.id/
📧 smrkonsultanbali@gmail.com
Konsultan Pajak Bali: https://share.google/00aAivLmP6QkPMakA
#KonsultanPajakBaliSeminyak #KonsultanPajakBali #SMRKonsultan #SolusiMandiriRekananda



