
Ada satu kesalahan yang berulang saya temui saat mendampingi perusahaan dalam pemeriksaan pajak: metode gross up diperlakukan sekadar sebagai teknik hitung, bukan keputusan fiskal strategis. Akibatnya, angka PPh 21 memang tampak rapi di slip gaji, tetapi justru menjadi pintu masuk koreksi fiskal ketika DJP mulai membedah laporan keuangan.
Artikel ini tidak ditulis untuk menjelaskan ulang definisi PPh 21. Anda sudah melewati tahap itu. Fokus tulisan ini adalah di mana perusahaan paling sering salah saat menerapkan metode gross up, mengapa kesalahan tersebut terlihat sepele, dan bagaimana dampaknya bisa menjalar ke biaya, laba, hingga risiko sengketa pajak.
Mengapa Metode Gross Up Sering Dipilih—dan Sering Disalahpahami
Di atas kertas, gross up terlihat ideal. Karyawan menerima gaji bersih, perusahaan menanggung PPh 21, dan secara akuntansi biaya pajak menjadi deductible expense. Namun dalam praktik, banyak manajemen tidak sadar bahwa DJP menilai gross up sebagai skema kompensasi, bukan sekadar fasilitas payroll.
Kesalahan paling umum:
- Gross up diterapkan tidak konsisten antar level jabatan
- Tidak ada dasar kebijakan internal yang jelas
- Perhitungan dilakukan manual tanpa rekonsiliasi fiskal
Saat pemeriksaan, pertanyaan DJP sederhana: “Ini tunjangan pajak atau beban pajak?” Jawaban yang keliru bisa mengubah seluruh perlakuan biaya.
Titik Kritis: Memahami Posisi Gross Up dalam Struktur Penghasilan
Secara fiskal, metode gross up berarti PPh 21 diperlakukan sebagai tunjangan pajak yang menambah penghasilan bruto karyawan. Artinya:
- PPh 21 bukan beban di luar penghasilan
- PPh 21 menjadi objek pajak itu sendiri
Banyak perusahaan berhenti berpikir sampai di sini. Padahal, implikasinya langsung ke:
- Struktur penghasilan tetap
- Basis perhitungan THR, bonus, dan pesangon
- Konsistensi laporan biaya tenaga kerja
Kesalahan kecil di tahap ini sering menjadi entry point koreksi biaya pegawai.
Baca Juga: Cara Hitung PPh 21: Wajib Tahu untuk Perusahaan
Cara Hitung PPh 21 Metode Gross Up (Studi Angka Nyata)
Mari kita masuk ke angka, karena di sinilah kesalahan biasanya terjadi.
Ilustrasi Kasus
- Status karyawan: TK/0
- Gaji pokok: Rp10.000.000 per bulan
- Tidak ada tunjangan lain
Langkah Perhitungan
| Komponen | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Gaji Pokok | 10.000.000 |
| Tunjangan Pajak (Gross Up) | ? |
| Penghasilan Bruto | 10.000.000 + Tunjangan |
PPh 21 tahunan tanpa gross up:
- PKP setahun ≈ Rp120.000.000 – PTKP Rp54.000.000 = Rp66.000.000
- PPh 21 setahun = 5% x 60.000.000 + 15% x 6.000.000 = Rp3.900.000
PPh 21 bulanan ≈ Rp325.000
Gross Up Formula Praktis
Tunjangan Pajak = PPh 21 / (1 – Tarif Efektif)
Jika tarif efektif 5%:
Tunjangan ≈ 325.000 / 95% ≈ Rp342.105
Maka:
| Komponen | Nilai (Rp) |
| Gaji Pokok | 10.000.000 |
| Tunjangan Pajak | 342.105 |
| Bruto | 10.342.105 |
| PPh 21 | 342.105 |
| Take Home Pay | 10.000.000 |
Di sinilah banyak perusahaan salah berhenti—tanpa mengecek dampak tahunan.
Kesalahan Fatal: Tidak Menguji Konsistensi Tahunan
Gross up bukan soal satu bulan. DJP melihat akumulasi setahun.
Kesalahan yang sering muncul:
- Tarif efektif berubah, tapi formula tidak disesuaikan
- THR dan bonus tidak di-gross up
- Ada selisih antara payroll dan SPT Masa
Akibatnya:
- Lebih bayar di karyawan
- Kurang setor di perusahaan
- Koreksi PPh 21 + sanksi bunga
Ini bukan kesalahan teknis. Ini kegagalan kontrol internal.
Dampak Langsung ke Laporan Keuangan & Arus Kas
Metode gross up menaikkan biaya pegawai. Secara bisnis, ini berdampak ke:
- Margin laba
- EBITDA
- Cash flow operasional
Banyak direksi baru sadar setelah laporan audited keluar. Padahal, jika sejak awal dihitung dengan benar, gross up bisa menjadi alat perencanaan pajak yang aman dan efisien.
Landasan Hukum yang Wajib Dipahami (Bukan Sekadar Dicantumkan)
Penerapan gross up merujuk pada:
- UU PPh No. 36 Tahun 2008
- PMK No. 168/PMK.03/2015
- PER-16/PJ/2016 (jo. PER-02/PJ/2024 untuk teknis PPh 21 terbaru)
Catatan penting: aturan membolehkan gross up, tetapi tidak memaksa. DJP akan selalu menilai substansi ekonomi, bukan sekadar kepatuhan formal.
Kapan Gross Up Tepat Digunakan—dan Kapan Sebaiknya Dihindari
Gross up ideal jika:
- Struktur gaji stabil
- Penghasilan tetap dominan
- Perusahaan ingin menjaga take home pay
Sebaiknya dihindari jika:
- Banyak penghasilan variabel
- Arus kas ketat
- Sistem payroll belum matang
FAQ (Pertanyaan yang Selalu Muncul Saat Pemeriksaan)
Apakah PPh 21 gross up boleh dibebankan sebagai biaya?
Boleh, sepanjang diperlakukan sebagai tunjangan dan konsisten.
Apakah gross up wajib untuk semua karyawan?
Tidak wajib, tetapi inkonsistensi rawan dipermasalahkan.
Apakah DJP sering koreksi metode gross up?
Bukan metodenya, tetapi implementasinya.
Penutup: Gross Up Bukan Teknik, Tapi Keputusan Strategis
Metode gross up tidak pernah menjadi masalah jika dipahami sebagai keputusan fiskal yang sadar risiko. Masalah muncul saat gross up diperlakukan sekadar sebagai rumus Excel.
Bagi pengambil keputusan, pertanyaannya bukan bisa atau tidak, tetapi siap atau tidak menanggung konsekuensi fiskalnya.
Layanan Konsultasi & Kontak Resmi:
🔹 Konsultan Pajak Bali Terpercaya untuk UMKM & Bisnis Pariwisata 🔹
Butuh pendampingan pajak di Bali, Seminyak, Kuta, hingga Denpasar? SMR Konsultan Bali membantu pengusaha mengelola Pajak, Pembukuan, Laporan Keuangan, SP2DK, hingga Audit pajak secara aman, patuh, dan sesuai DJP.
📞 0823-1205-9899
🌐 https://konsultanpajakbaliseminyak.id/
📧 smrkonsultanbali@gmail.com
Konsultan Pajak Bali: https://share.google/00aAivLmP6QkPMakA
#KonsultanPajakBaliSeminyak #KonsultanPajakBali #SMRKonsultan #SolusiMandiriRekananda



