Panduan Cara Buat Bukti Potong PPh 4(2), 15, 22, 23, 26

Panduan praktis cara membuat bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23, dan 26 secara benar dan tertib.

Pendahuluan

Bukti potong Pajak Penghasilan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kepatuhan pajak yang sangat krusial dalam sistem perpajakan Indonesia. Bagi pengusaha, perusahaan perorangan, hingga badan usaha di wilayah INDONESIA, kesalahan dalam membuat bukti potong PPh—baik Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, maupun Pasal 26—dapat berdampak langsung pada posisi fiskal perusahaan.

Dalam praktik pendampingan klien, kami kerap menemukan bahwa permasalahan bukti potong tidak selalu berawal dari niat menghindari pajak. Justru, sebagian besar kesalahan terjadi karena ketidaktepatan mengidentifikasi objek pajak, salah memilih tarif, atau keliru menentukan pasal yang digunakan. Kesalahan yang tampak sederhana ini sering kali baru terungkap saat pemeriksaan pajak dilakukan.

Sejak Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem administrasi digital seperti e-Bupot Unifikasi, pengawasan menjadi jauh lebih terstruktur dan berbasis data. Ketidaksesuaian antara bukti potong, pembukuan, dan SPT Masa kini relatif mudah terdeteksi oleh sistem. Oleh karena itu, pemahaman teknis yang tepat menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha.

Artikel ini disusun sebagai panduan praktis dan komprehensif untuk membantu pengusaha dan manajemen memahami cara membuat bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23, dan 26 secara benar—mulai dari konsep dasar, karakteristik tiap jenis pajak, contoh perhitungan, hingga langkah-langkah praktis yang dapat langsung diterapkan.


Definisi & Konsep Dasar Bukti Potong PPh

Bukti potong PPh adalah dokumen resmi yang dibuat oleh pihak pemotong atau pemungut pajak sebagai bukti bahwa Pajak Penghasilan telah dipotong atau dipungut atas suatu transaksi. Dokumen ini memiliki dua fungsi utama yang tidak terpisahkan.

Pertama, sebagai bukti kepatuhan bagi pemotong atau pemungut pajak. Kedua, sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong, yang nantinya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sistem self assessment, keberadaan bukti potong menjadi elemen penting dalam proses rekonsiliasi pajak. Ketidaksesuaian antara bukti potong, laporan keuangan, dan pelaporan SPT sering kali menjadi pemicu koreksi fiskal. Karena itu, pembuatan bukti potong idealnya dilakukan seiring dengan pembukuan pajak yang tertata dan konsisten, sebagaimana prinsip pembukuan pajak perusahaan yang sehat.

Baca Juga: Cara Hitung PPh 21: Wajib Tahu untuk Perusahaan


Jenis Bukti Potong PPh dan Cara Menghitungnya

PPh Pasal 4 Ayat (2)

Objek Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final, antara lain sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, serta penghasilan UMKM tertentu.

Tarif Umum

  • Sewa tanah dan/atau bangunan: 10% dari jumlah bruto
  • UMKM tertentu: 0,5% dari peredaran bruto

Contoh Perhitungan
Sewa ruko sebesar Rp100.000.000
PPh Pasal 4 ayat (2) = 10% × Rp100.000.000 = Rp10.000.000

Dalam praktik, kesalahan yang sering terjadi adalah perlakuan PPh 4(2) sebagai kredit pajak, padahal sifatnya final dan tidak dapat dikreditkan dalam PPh Badan.


PPh Pasal 15

Objek Pajak
PPh Pasal 15 dikenakan kepada wajib pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, seperti perusahaan pelayaran, penerbangan, dan asuransi luar negeri.

Tarif & Mekanisme
Tarif tidak dihitung menggunakan tarif umum PPh Badan, melainkan berdasarkan norma laba tertentu sebagaimana ditetapkan oleh DJP.

Catatan Praktis
Dalam pendampingan lapangan, kami sering menemukan perusahaan yang salah menerapkan tarif umum PPh Badan atas transaksi yang seharusnya masuk PPh Pasal 15. Kesalahan ini berisiko menimbulkan koreksi fiskal signifikan.


PPh Pasal 22

Objek Pajak
PPh Pasal 22 dikenakan atas kegiatan impor barang dan transaksi tertentu yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, BUMN, atau badan tertentu.

Tarif
Tarif PPh Pasal 22 bersifat variatif, tergantung pada jenis transaksi dan status importir.

Contoh Perhitungan Impor
Nilai impor: Rp500.000.000
Tarif PPh 22 impor (API): 2,5%
PPh Pasal 22 terutang = Rp12.500.000

Kesalahan umum pada PPh 22 biasanya berkaitan dengan ketidaktepatan menentukan tarif akibat perubahan status API atau klasifikasi barang.


PPh Pasal 23

Objek Pajak
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan berupa jasa, sewa selain tanah dan bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya.

Tarif

  • Jasa dan sewa: 2% dari jumlah bruto
  • Dividen, bunga, royalti: 15% dari jumlah bruto

Contoh Perhitungan
Jasa konsultan sebesar Rp50.000.000
PPh Pasal 23 = 2% × Rp50.000.000 = Rp1.000.000

Dalam praktik, salah klasifikasi jasa menjadi sumber sengketa yang cukup sering muncul saat pemeriksaan pajak.


PPh Pasal 26

Objek Pajak
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri.

Tarif Umum

  • 20% dari jumlah bruto, atau
  • Tarif lebih rendah sesuai tax treaty, sepanjang didukung Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sah.

Catatan Penting
Tanpa SKD yang valid, penggunaan tarif treaty berisiko ditolak dalam pemeriksaan.


Tabel Ringkasan Bukti Potong PPh

Jenis PPhSubjek PajakObjek PajakTarif
PPh 4(2)WP Dalam NegeriPenghasilan FinalFinal
PPh 15WP TertentuNorma KhususKhusus
PPh 22Importir/BendaharaImpor & TransaksiVariatif
PPh 23WP Dalam NegeriJasa & Sewa2% / 15%
PPh 26WP Luar NegeriPenghasilan LN20% / Treaty

Risiko Kesalahan & Dampak Fiskal

Kesalahan dalam pembuatan bukti potong PPh dapat menimbulkan berbagai konsekuensi fiskal, antara lain:

  • Kurang bayar pajak akibat salah tarif atau salah pasal
  • Sanksi administrasi berupa bunga dan denda sesuai UU KUP
  • Pemeriksaan pajak, terutama pada transaksi jasa dan impor
  • Sengketa pajak apabila koreksi fiskal tidak disepakati

Dalam banyak kasus, risiko tersebut diperparah karena tidak adanya rekonsiliasi antara bukti potong, pembukuan, dan pelaporan PPh Badan.


Landasan Hukum

  • Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Peraturan Pemerintah terkait PPh Final
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemotongan dan pemungutan PPh
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) terkait e-Bupot

Regulasi resmi dapat diakses melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, serta portal peraturan perundang-undangan resmi pemerintah.


Langkah Praktis / Checklist Pembuatan Bukti Potong

  1. Identifikasi jenis transaksi dan pasal PPh yang relevan
  2. Tentukan subjek dan objek pajak secara tepat
  3. Terapkan tarif sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Hitung PPh berdasarkan jumlah bruto
  5. Buat bukti potong melalui sistem e-Bupot DJP
  6. Simpan dan lakukan rekonsiliasi dengan pembukuan
  7. Laporkan dalam SPT Masa dan SPT Tahunan

Checklist ini sangat relevan bagi pelaku usaha di INDONESIA yang berada dalam lingkungan pengawasan fiskal tinggi.


FAQ – Bukti Potong PPh

Apakah bukti potong wajib dibuat untuk semua transaksi?

Tidak. Bukti potong hanya wajib dibuat untuk transaksi yang secara eksplisit diatur dalam UU PPh dan peraturan turunannya.

Apakah bukti potong selalu menjadi kredit pajak?

Tidak selalu. Bukti potong PPh Final tidak dapat dikreditkan.

Apa risiko jika salah membuat bukti potong?

Risikonya meliputi sanksi administrasi, koreksi fiskal, hingga sengketa pajak.

Apakah tarif PPh 26 selalu 20%?

Tidak. Tarif dapat lebih rendah jika menggunakan tax treaty dengan dukungan SKD yang sah.

Apakah UMKM wajib membuat bukti potong?

Wajib, sepanjang UMKM bertindak sebagai pemotong pajak sesuai ketentuan.


Kesimpulan

Bukti potong PPh merupakan bagian integral dari manajemen risiko pajak dan kepatuhan fiskal jangka panjang. Pemahaman yang tepat atas PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23, dan 26 membantu pengusaha menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan beban finansial dan risiko hukum di kemudian hari.

Bagi pengusaha dan badan usaha di wilayah INDONESIA, pendampingan oleh konsultan pajak berpengalaman dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh kewajiban pemotongan pajak dijalankan secara aman, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Layanan Konsultasi & Kontak Resmi:

🔹 Konsultan Pajak Bali Terpercaya untuk UMKM & Bisnis Pariwisata 🔹
Butuh pendampingan pajak di Bali, Seminyak, Kuta, hingga Denpasar? SMR Konsultan Bali membantu pengusaha mengelola Pajak, Pembukuan, Laporan Keuangan, SP2DK, hingga Audit pajak secara aman, patuh, dan sesuai DJP.

📞 0823-1205-9899
🌐 https://konsultanpajakbaliseminyak.id/
📧 smrkonsultanbali@gmail.com
Konsultan Pajak Bali: https://share.google/00aAivLmP6QkPMakA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tentang kami

SMR adalah konsultan pajak profesional dan tepercaya, siap mendukung bisnis Anda dalam setiap aspek perpajakan. Dengan tim yang bersertifikat dan berpengalaman, kami menyediakan solusi pajak yang strategis dan transparan sesuai dengan peraturan terbaru, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan terkait pajak

Layanan kami

Pos terbaru

Company Info

She wholly fat who window extent either formal. Removing welcomed.

Ingin Konsultasi Pajak bersama Konsultan Pajak Bali?

Tim Konsultan Pajak Bali siap membantu Anda dengan solusi pajak profesional dan transparan. Jadwalkan Konsultasi Pajak anda sekarang ! 

SMR Konsultan Pajak Bali, berpengalaman lebih dari 15 tahun, siap membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan layanan terbaik dan tim bersertifikasi.

Google Map

© 2025 Konsultan pajak Bali