PMK-28-2026-restitusi-pajak-bali

Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 atau PMK 28/2026 membawa perubahan penting terhadap mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Aturan ini mulai berlaku 1 Mei 2026 dan menggantikan PMK 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya. Bagi pelaku usaha di Bali, ketentuan ini penting diperhatikan karena fasilitas restitusi pendahuluan tidak diberikan semata-mata berdasarkan lokasi usaha, tetapi berdasarkan kategori, tingkat kepatuhan, skala usaha, dan karakteristik transaksi Wajib Pajak.
Apa Itu PMK 28/2026?
PMK 28/2026 mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu mekanisme pengembalian lebih bayar melalui penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukan melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
Aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian dan mempercepat pengembalian pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan demikian, restitusi pendahuluan merupakan fasilitas administratif yang memiliki persyaratan khusus, bukan hak otomatis setiap Wajib Pajak yang mengalami lebih bayar.
Perlu ditegaskan, PMK 28/2026 bukan aturan khusus untuk Bali. Ketentuannya berlaku secara nasional. Namun, pelaku usaha di Bali tetap perlu memperhatikannya, terutama perusahaan atau PKP yang mengalami posisi lebih bayar PPh atau PPN.
Fungsi dan Tujuan PMK 28/2026
Pemerintah menerbitkan PMK 28/2026 untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.
DJP juga memperkuat validasi data dalam proses restitusi. Penelitian dapat mencakup validasi bukti potong, bukti pungut, NTPN, Faktur Pajak, dokumen impor, hingga dokumen terkait ekspor atau penyerahan tertentu.
Dengan pendekatan tersebut, pemberian restitusi pendahuluan diarahkan kepada Wajib Pajak yang memenuhi profil dan persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Coretax PER-3/PJ/2026: Panduan Lengkap Lapor SPT Terbaru
Cara Kerja Restitusi Pajak Menurut PMK 28/2026
PMK 28/2026 membagi penerima fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ke dalam tiga kelompok.
Pertama, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Kelompok ini pada dasarnya merupakan Wajib Pajak yang memenuhi indikator kepatuhan, antara lain menyampaikan SPT tepat waktu, tidak memiliki tunggakan pajak tertentu, memenuhi persyaratan laporan keuangan, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam periode yang ditentukan.
Untuk Wajib Pajak badan, PMK 28/2026 juga memperinci persyaratan laporan keuangan. Laporan harus diaudit selama tiga tahun berturut-turut dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, laporan keuangan tidak boleh merupakan restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data.
Kedua, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kelompok ini mencakup Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan lebih bayar paling banyak Rp100 juta, Wajib Pajak Badan dengan peredaran usaha sampai Rp50 miliar dan lebih bayar paling banyak Rp1 miliar, serta PKP dengan penyerahan sampai Rp4,2 miliar dan lebih bayar PPN paling banyak Rp1 miliar dalam satu Masa Pajak.
Berbeda dengan kelompok pertama, kategori ini tidak memerlukan penetapan khusus. Wajib Pajak cukup memilih fasilitas pengembalian pendahuluan dalam SPT yang disampaikan.
Ketiga, PKP berisiko rendah. Kelompok ini mencakup kategori tertentu seperti perusahaan terbuka, BUMN/BUMD, Mitra Utama Kepabeanan, AEO, produsen, serta kategori lain yang ditentukan dalam PMK. Untuk kategori ini terdapat persyaratan tambahan, termasuk proporsi kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN.
Perhitungan Singkat
Sebagai contoh, sebuah badan usaha di Bali memiliki peredaran usaha Rp20 miliar dan pada SPT Tahunan PPh mengalami lebih bayar Rp800 juta.
Secara batas nominal, angka tersebut berada dalam kriteria Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu karena omzet tidak lebih dari Rp50 miliar dan lebih bayar tidak melebihi Rp1 miliar. Namun, fasilitas restitusi pendahuluan tetap harus memenuhi ketentuan lain yang berlaku.
Untuk PKP, misalnya terdapat lebih bayar PPN Rp700 juta dengan nilai penyerahan Rp3 miliar dalam satu Masa Pajak. Secara batas nominal, kondisi tersebut berada dalam rentang yang diatur PMK 28/2026, tetapi status fasilitas tetap bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan.
Pihak yang Berkaitan
Pihak utama dalam pelaksanaan ketentuan ini adalah Wajib Pajak, PKP, dan DJP. Dalam praktiknya, perusahaan juga perlu melibatkan fungsi akuntansi, pajak, serta auditor apabila ingin memperoleh status Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Bagi usaha di Bali yang bergerak pada sektor perdagangan, jasa, manufaktur, atau kegiatan yang menghasilkan transaksi ekspor dan penyerahan tertentu, pemahaman terhadap klasifikasi restitusi menjadi penting untuk menentukan mekanisme yang dapat digunakan.
Risiko atau Implikasi
Kesalahan dalam penghitungan lebih bayar, data transaksi, Faktur Pajak, bukti potong, atau dokumen pendukung dapat memengaruhi proses penelitian restitusi.
Selain itu, Wajib Pajak yang ingin memperoleh status kriteria tertentu perlu memperhatikan kualitas laporan keuangan. Ketentuan mengenai WTP, restatement, koreksi fiskal, dan rotasi auditor menjadi aspek yang lebih terperinci dalam PMK 28/2026.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya melihat jumlah lebih bayar. Profil kepatuhan dan kualitas administrasi perpajakan juga menjadi faktor penting.
Regulasi yang Berkaitan
PMK 28/2026 merupakan aturan pelaksana ketentuan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP serta ketentuan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. PMK ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan mencabut PMK 39/PMK.03/2018 beserta beberapa perubahannya, termasuk PMK 119 Tahun 2024.
Kesimpulan
PMK 28/2026 mengubah mekanisme restitusi pajak dengan memperjelas kategori penerima, batasan nominal, persyaratan kepatuhan, serta proses penelitian oleh DJP. Bagi usaha di Bali, lokasi usaha bukanlah penentu fasilitas restitusi; yang menjadi dasar adalah kategori Wajib Pajak, skala usaha, jumlah lebih bayar, serta kepatuhan dan karakteristik transaksi.
Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan pengembalian pendahuluan perlu memastikan data perpajakan, laporan keuangan, Faktur Pajak, bukti potong, dan dokumen transaksi telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, hak atas kelebihan pembayaran pajak dapat diproses melalui mekanisme yang sesuai dengan PMK 28/2026.
FAQ
Apakah PMK 28/2026 hanya berlaku untuk usaha di Bali?
Tidak. PMK 28/2026 berlaku secara nasional. Usaha di Bali mengikuti ketentuan yang sama dengan Wajib Pajak di wilayah Indonesia lainnya.
Apakah semua usaha yang lebih bayar bisa memperoleh restitusi pendahuluan?
Tidak. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang masuk kategori dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PMK 28/2026.
Berapa batas lebih bayar untuk Wajib Pajak Badan?
Untuk kategori Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, peredaran usaha ditetapkan sampai Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.
Berapa batas restitusi PPN untuk PKP tertentu?
Untuk kategori persyaratan tertentu, nilai penyerahan ditetapkan sampai Rp4,2 miliar dan lebih bayar PPN paling banyak Rp1 miliar dalam satu Masa Pajak.
Berapa lama proses restitusi pendahuluan?
Untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, SKPPKP diterbitkan paling lama tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN. Untuk persyaratan tertentu, jangka waktunya paling lama 15 hari kerja untuk PPh Orang Pribadi dan satu bulan untuk PPh Badan maupun PPN.
🔹 Konsultan Pajak Bali Terpercaya untuk UMKM & Bisnis Pariwisata 🔹
Butuh pendampingan pajak di Bali, Seminyak, Kuta, hingga Denpasar? SMR Konsultan Bali membantu pengusaha mengelola Pajak, Pembukuan, Laporan Keuangan, SP2DK, hingga Audit pajak secara aman, patuh, dan sesuai DJP.
📞 0823-1205-9899
🌐 https://konsultanpajakbaliseminyak.id/
📧 smrkonsultanbali@gmail.com
Konsultan Pajak Bali: https://share.google/00aAivLmP6QkPMakA
#KonsultanPajakBaliSeminyak #KonsultanPajakBali #SMRKonsultan #SolusiMandiriRekananda



