PPN di Coretax: Hal yang Perlu Diperhatikan Pengusaha Bali

ppn-coretax-pengusaha-bali

SMR Konsultan, Konsultan Pajak Bali

Pendahuluan

Implementasi PPN di Coretax membawa perubahan pada cara Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengelola administrasi PPN. Bagi pengusaha di Bali, perhatian tidak hanya diperlukan pada penggunaan sistem, tetapi juga pada jenis transaksi, penerbitan Faktur Pajak, pengkreditan Pajak Masukan, hingga pelaporan SPT Masa PPN.

Coretax DJP mulai digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sejak 1 Januari 2025. Dalam sistem ini, proses administrasi PPN menjadi lebih terintegrasi, termasuk penerbitan Faktur Pajak dan penyampaian SPT Masa PPN.

Apa Itu PPN di Coretax?

Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai proses perpajakan dalam satu sistem. Untuk PKP, salah satu perubahan penting adalah penggunaan modul e-Faktur pada Portal Wajib Pajak untuk membuat Faktur Pajak secara elektronik.

SPT Masa PPN juga terintegrasi dengan proses administrasi elektronik. Data Faktur Pajak menjadi bagian penting dalam persiapan dan pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pengusaha Bali

1. Pastikan Status PKP dan Jenis Transaksi

Tidak semua pengusaha di Bali otomatis memiliki kewajiban memungut PPN. Kewajiban tersebut berkaitan dengan status PKP dan karakteristik transaksi yang dilakukan.

Hal ini penting terutama bagi usaha hotel, vila, restoran, dan sektor pariwisata. Jasa perhotelan serta makanan dan minuman yang disediakan hotel atau restoran pada dasarnya termasuk jenis yang tidak dikenai PPN sesuai ketentuan, dan dapat menjadi objek pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengusaha perlu membedakan transaksi yang merupakan objek PPN dengan transaksi yang masuk dalam rezim pajak daerah.

2. Perhatikan Pembuatan Faktur Pajak

PKP harus membuat Faktur Pajak sesuai saat terutangnya PPN dan mencantumkan keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

Dalam Coretax, Faktur Pajak dibuat secara elektronik melalui modul e-Faktur pada Portal Wajib Pajak. Kesalahan pada tanggal, identitas lawan transaksi, jenis transaksi, atau nilai transaksi dapat memengaruhi administrasi PPN.

3. Pahami Penggunaan DPP dan Tarif PPN

Salah satu perubahan penting sejak 2025 adalah mekanisme penghitungan PPN berdasarkan PMK 131 Tahun 2024.

Untuk barang dan jasa selain barang mewah, PPN dihitung menggunakan tarif 12% atas DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor. Secara efektif, mekanisme tersebut menghasilkan PPN sebesar 11% dari nilai transaksi.

Sementara itu, barang kena pajak yang tergolong mewah menggunakan mekanisme yang berbeda sesuai ketentuan PMK 131/2024.

4. Cocokkan Data Pajak Masukan

PKP juga perlu melakukan rekonsiliasi Pajak Masukan dengan Faktur Pajak yang tersedia dalam sistem.

Data pembelian, Faktur Pajak, pembukuan, dan SPT Masa PPN sebaiknya diperiksa secara berkala. Hal ini penting agar Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar berkaitan dengan transaksi yang memenuhi persyaratan pengkreditan.

5. Perhatikan Pelaporan SPT Masa PPN

Dalam Coretax, proses persiapan hingga penyampaian SPT Masa PPN dibuat lebih terintegrasi. Data elektronik menjadi bagian dari proses pengisian dan validasi sebelum SPT disampaikan.

Pengusaha perlu memastikan seluruh Faktur Pajak keluaran, Pajak Masukan, pembayaran, dan koreksi transaksi telah tercermin secara benar sebelum melakukan pelaporan.

Baca Juga: Mulai Juli 2026, Semua Administrasi Pajak Beralih ke Coretax DJP

Perhitungan Singkat

Misalnya PKP melakukan penyerahan barang nonmewah senilai Rp100 juta.

DPP nilai lain:

11/12 × Rp100 juta = Rp91,67 juta

PPN:

12% × Rp91,67 juta = Rp11 juta

Dengan demikian, PPN efektif yang terutang adalah 11% dari nilai transaksi, sepanjang transaksi tersebut memang menggunakan mekanisme DPP nilai lain sesuai PMK 131/2024.

Pihak yang Berkaitan

Pihak yang berkaitan meliputi PKP, DJP, KPP, serta pihak pembeli atau lawan transaksi.

Bagi perusahaan dengan banyak transaksi, bagian akuntansi, keuangan, dan pajak juga perlu memastikan data komersial konsisten dengan data perpajakan dalam Coretax.

Risiko atau Implikasi

Kesalahan penginputan atau ketidaksesuaian data dapat menyebabkan perbedaan antara pembukuan, Faktur Pajak, dan SPT Masa PPN.

Selain itu, pengusaha perlu memperhatikan kondisi sistem. DJP pernah mengumumkan downtime Coretax yang menyebabkan PKP sementara tidak dapat membuat Faktur Pajak.

Karena itu, pemantauan status sistem dan ketentuan teknis menjadi bagian penting dari administrasi PPN.

Regulasi yang Berkaitan

Ketentuan PPN dalam Coretax antara lain berkaitan dengan PMK 81 Tahun 2024 mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Coretax mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.

Penghitungan PPN juga perlu memperhatikan PMK 131 Tahun 2024, sedangkan ketentuan teknis pembuatan Faktur Pajak diatur antara lain melalui PER-11/PJ/2025.

Untuk usaha hotel, vila, restoran, dan sektor sejenis di Bali, pengusaha juga perlu memperhatikan PMK 70/PMK.03/2022 mengenai jenis makanan, minuman, jasa perhotelan, hiburan, parkir, dan katering yang tidak dikenai PPN.

Kesimpulan

PPN di Coretax membuat administrasi PPN semakin terintegrasi. Pengusaha Bali perlu memperhatikan status PKP, karakteristik transaksi, penerbitan Faktur Pajak, penghitungan DPP, Pajak Masukan, serta pelaporan SPT Masa PPN.

Khusus sektor pariwisata, penting membedakan transaksi yang dikenai PPN dengan transaksi yang masuk dalam rezim pajak daerah. Dengan memahami karakter transaksi dan memastikan data konsisten, administrasi PPN dalam Coretax dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ

Apakah semua pengusaha Bali wajib memungut PPN?
Tidak. Kewajiban bergantung pada status PKP dan jenis transaksi yang dilakukan.

Apakah jasa hotel di Bali dikenai PPN?
Jasa perhotelan tertentu tidak dikenai PPN dan dapat menjadi objek pajak daerah. Jenis transaksi harus dilihat berdasarkan ketentuannya.

Apakah Faktur Pajak dibuat melalui Coretax?
Ya. PKP dapat membuat Faktur Pajak secara elektronik melalui modul e-Faktur pada Portal Wajib Pajak.

Apakah tarif PPN selalu 12%?
Tarif PPN secara ketentuan adalah 12%, tetapi mekanisme DPP nilai lain untuk transaksi tertentu menghasilkan PPN efektif 11%.

Apa yang harus diperiksa sebelum melaporkan SPT Masa PPN?
Periksa Faktur Pajak keluaran, Pajak Masukan, pembukuan, pembayaran, dan kesesuaian data transaksi.

🔹 Konsultan Pajak Bali Terpercaya untuk UMKM & Bisnis Pariwisata 🔹
Butuh pendampingan pajak di Bali, Seminyak, Kuta, hingga Denpasar? SMR Konsultan Bali membantu pengusaha mengelola Pajak, Pembukuan, Laporan Keuangan, SP2DK, hingga Audit pajak secara aman, patuh, dan sesuai DJP.

📞 0823-1205-9899
🌐 https://konsultanpajakbaliseminyak.id/
📧 smrkonsultanbali@gmail.com
Konsultan Pajak Bali: https://share.google/00aAivLmP6QkPMakA

#KonsultanPajakBaliSeminyak #KonsultanPajakBali #SMRKonsultan #SolusiMandiriRekananda 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tentang kami

SMR adalah konsultan pajak profesional dan tepercaya, siap mendukung bisnis Anda dalam setiap aspek perpajakan. Dengan tim yang bersertifikat dan berpengalaman, kami menyediakan solusi pajak yang strategis dan transparan sesuai dengan peraturan terbaru, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan terkait pajak

Layanan kami

Pos terbaru

Company Info

She wholly fat who window extent either formal. Removing welcomed.

Ingin Konsultasi Pajak bersama Konsultan Pajak Bali?

Tim Konsultan Pajak Bali dari SMR Konsultan siap membantu perusahaan dan UMKM dalam pelaporan SPT, Tax Planning, Tax Review, pendampingan pemeriksaan pajak, serta implementasi Coretax DJP. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi awal.

SMR Konsultan adalah Konsultan Pajak Bali yang telah berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam membantu perusahaan dan UMKM memenuhi kewajiban perpajakan. Kami menyediakan layanan perpajakan profesional, mulai dari pelaporan, perencanaan, hingga pendampingan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Google Map

© 2025 Konsultan pajak Bali